Site icon kontroversinews.com

LBH PGRI Dirikan Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal di Tasik

ilustrasi pinjol ilegal

TASIK KONTROVERSINEWS.COM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tasikmalaya dan LBH Drama Selasa Nusa membuka posko pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah itu dilakukan karena banyaknya guru hingga perawat yang menjadi korban pemerasan pinjol ilegal.

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Dodo Agus Nurzaman mengatakan bahwa langkah pembukaan posko berawal dari adanya sejumlah guru yang stres karena menjadi korban pinjol ilegal. Kondisi itu dirasakan mereka karena penagihan yang tidak beretika, ditambah bunga yang terus membesar, juga teror dan ancaman yang didapatkan.

“Kami berharap dengan posko ini bisa membantu korban pinjol ilegal dalam proses hukum sampai tuntas dan melindungi hak konsumen supaya lepas dari jeratan atau tertipu pinjol ilegal. Selama ini para korban pinjol tak berani melaporkan kasusnya meski sudah banyak pemberitaan para korban pinjol ilegal,” kata Dodo, Jumat (29/10).

Dengan pembukaan posko pengaduan, Dodo berharap para korban melapor langsung secara online. Pelaporan daring itu menurutnya untuk meminimalisasi rasa malu untuk membuat laporan.

Pinjaman online ilegal, menurut Dodo, membahayakan, karena bisa bisa menyebabkan stres. “Jadinya tim gabungan hukum PGRI Tasikmalaya akan membantu melepas jeratan pinjol bagi korban. Apalagi selama ini sudah banyak para guru, PNS dan masyarakat umum sudah menjadi korban, terutama intimidasi, teror dan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Posko Taufik Rahman mengungkapkan bahwa posko pengaduan korban pinjol sengaja didirikan agar para korban mau melaporkan kasusnya. Menurutnya memang banyak PNS, guru, perawat, dan juga masyarakat umum di Kota Tasikmalaya yang menjadi korban, namun karena mereka tidak bisa membuat laporan karena beberapa alasan.

Selain membuka posko pengaduan, Taufik juga mengaku bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi agar tidak tergoda melakukan pinjaman online yang ilegal. Selain dampak teror yang diterima saat telat membayar, jumlah yang harus dibayar juga tidak masuk akal.

“Satu contoh, meminjam Rp 1 juta tapi uang yang diterima Rp 600 ribu hingga bunga dan denda ditanggung sampai banyak korban harus membayar Rp 20 juta,” ucapnya.

Sumber:Merdeka.com

Exit mobile version