Site icon kontroversinews.com

Larangan Mudik 6-17 Mei, tapi Ada Pengecualian

Ilustrasi mudik. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

adi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Pengecualian untuk Transportasi Darat:

  1. Medan
  2. Binjai
  3. Deli Serdang
  4. Karo
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  6. Bandung Raya
  7. Semarang
  8. Kendal
  9. Demak
  10. Ungaran
  11. Purwodadi
  12. Jogja Raya
  13. Solo Raya
  14. Gresik
  15. Bangkalan
  16. Mojokerto
  17. Surabaya
  18. Sidoarjo
  19. Lamongan (Gerbangkertosusila)
  20. Makassar
  21. Sungguminasa
  22. Takalar
  23. Maros.

Pengecualian untuk Kereta Api:
  1. Jabodetabek
  2. Rangkas
  3. Padalarang
  4. Bandung
  5. Cicalengka
  6. Kutoarjo
  7. Yogyakarta
  8. Solo
  9. Lamongan
  10. Surabaya
  11. Sidoarjo
  12. Bangil
  13. Pasuruan
  14. Mojokerto
  15. Gresik

Mengutip dari Cnbcindonesia.com, Korlantas Polri sudah menyiapkan kesiapan pos penyekatan kabupaten/kota Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Guna menyambut aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

“Dari Jawa Tengah, Banjar sampai Ciamis, Garut hingga Kabupaten Bandung ini jajaran telah menyiagakan pos penyekatan secara optimal,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam keterangan resmi, Kamis (15/4/2021).

Istiono mengatakan jalur selatan ini penting sebagai jalur mudik, karena menjadi salah satu jalur utama ke daerah Banyumas. Makanya jalur ini termasuk yang diawasi oleh otoritas. Selain itu jalur lain yang akan dipantau adalah jalur utara, jalur tengah dan selatan.

Berikut titik penyekatan pemudik di Jalur Pantai Selatan:

  1. Gunung Putri, Kabupaten Bogor
  2. Cileungsi, Kabupaten Bogor
  3. Gunung Butak, Palabuhanratu, Sukabumi
  4. Cileunyi
  5. Tasikmalaya
  6. Pertigaan Pancimas Kalipucang, Ciamis
  7. Cijolang, Banjar
  8. Patimuan, Cilacap
  9. Mergo, Cilacap
  10. Wanareja, Cilacap
  11. Bagelen, Purworejo
  12. Salam, Magelang
  13. Nambangan, Wonogiri
  14. Perbatasan Pacitan, Donorojo-Wonogiri
Exit mobile version