Site icon kontroversinews.com

Lantai Ubin Batu Alam Untuk Trotoar Pada Proyek Peningkatan Jalan Watubelah-Pejambon, Diduga Berasal Dari Pertambangan Ilegal

CIREBON (kontroversinews.com) – Proyek peningkatan jalan watubelah-pejambon yang membelah dua wilayah kelurahan dikecamatan sumber kabupaten cirebon propinsi jawa barat yakni keluran pejambon dan kelurahan watubelah yang didanai dari APBN (DAK 2021) dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.633.700.000.

Serta dikerjakan oleh PT CARUBAN PRATAMA ABADI yang pada papan informasi proyek tidak dicantumkan alamatnya mengerjakan macam-macam item.salahtunya ada item pekerjaan pembuatan trotoar yang mana pada pekerjaan tersebut, ubin/lantai untuk trotoar menggunakan batu alam yang sudah dibentuk segi empat dengan ketebalan kurang lebih 3 sentimeter.

Diduga batu alam tersebut dibeli dari pengrajin batu alam yang ada dikabupaten cirebon namun berasal dari pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal (tidak berijin/tidak resmi).

Hal ini mengundang pertanyaan, kok bisa proyek/pekerjaan pemerintah menggunakan material ilegal. Untuk lebih jelasnya, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepala bidang (kabid) peningkatan jalan dan jembatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten cirebon tomi hendrawan lewat pesan singkat chat whatsapp menanyakan benarkah lantai ubin tersebut berasal dari batu alam serta berasal dari pertambangan mana.

Kabid tomi membalas singkat “memanfaatkan produk setempat juga ada mas…”, namun saat ditanya apa maksud dari pemanfaatan produk setempat dan ditanya kalau menurut RAB seharusnya produk mana yang dipakai.kabid tomi diam tanpa membalas,sampai berita ini diturunkan.

Atas diamnya dan tidak membalasnya konfirmasi itu, wartawan media ini meminta komentar kepala biro (kabiro) cirebon media sergap agus subekti.

Agus mengatakan, “kalau benar lantai ubin dari batu alam tersebut berasal dari pertambangan ilegal, saya dan pimpinan saya akan menyikapinya dengan serius.karena ini sudah mengarah keranah pidana, pemerintah daerah kabupaten cirebon lewat dinas PUPR dan PT CARUBAN PRATAMA ABADI sebagai pelaksana pekerjaan berarti menampung barang atau benda dari hasil kejahatan (pertambangan yang diduga ilegal tersebut,red) dong”, ujar agus.

Dia akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk segera membentuk tim dan menerjunkannya kelokasi pekerjaan dan mencari bukti-bukti yang mengarah kedugaan menadah benda/barang hasil kejahatan dalam bentuk lantai ubin yang diduga pula berasal dari pertambangan ilegal tersebut. (KUSYADI)

Exit mobile version