BANTEN (Kontroversinews.com) – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) digugat akibat melakukan drop out kepada 69 orang mahasiswanya. Keputusan ini membuat 19 orang mahasiswa menggugat STAN pada Senin (14/06/2021) yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Banten.
Dalam hal ini tergugat yakni Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto. Berdasarkan petitium pada nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG, para penggugat ini memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang c.q. Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan penundaan.
Selain itu, penggugat juga meminta PTUN mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Pengumuman No. PENG-31/PKN/2021 tentang Kelulusan dan Ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Akademik 2020/2021 tertanggal 17 Maret 2021.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan bahwa tidak boleh ada drop out karena Covid-19. Para mahasiswa yang diputus Drop Out ini pun merasa ada bentuk ketidakadilan dari pihak STAN, dan tidak sesuai dengan arahan Nadiem.
Mengutip dari CNBC Indonesia, keputusan STAN tersebut juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini membuat para penggugat meminta tergugat mencabut keputusan tentang kelulusan dan ketidaklulusan tersebut,
Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara a quo atau apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang c.q. Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).***AS