Jakarta (Kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan subsidi data internet selama tiga bulan, terhitung sejak Maret 2021 sampai Mei 2021, dilansir situs resmi Indonesia.go.id.
Terdapat perbedaan subsidi kuota data internet pada 2021 ini dibandingkan 2020 lalu. Calon penerima bantuan juga mesti memenuhi syarat yang telah ditentukan. Simak perbedaan subsidi kuota data dan syarat calon penerima bantuan kuota data internet Kemendikbud 2021.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Jumlah kuota bantuan internet Kemdikbud 2021 dikurangi dibandingkan bantuan pada 2020 lalu.
Besaran kuota bantuan yang diberikan pada tahun 2020 lalu, Yaitu:
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 20 GB per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 35 GB per bulan. Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 42 GB.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 50 GB. Sementara untuk rincian bantuan kuota data internet 2021, yakni:
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 7 GB per bulan.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan.
Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan. Kuota data dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir dapat dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Daftar penerima bantuan Penerima bantuan kuota data internet Kemdikbud 2021 mesti memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Berikut daftar yang berhak menerima bantuan:
1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021
2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota
Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.
Syarat penerima bantuan Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
Siswa PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
Pendidik PAUD/Dikdasmen Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Mahasiswa Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
Memiliki nomor ponsel aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
Dosen Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.***AS