Kontroversinews.com– 9 orang pegawai di Yayasan Meyros Jaya Plus, di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara keroyok seorang pasien rehabilitasi narkoba berinisial SH (29)hingga tewas pada Minggu (16/1/22).
Korban yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia dibawa keluarganya untuk melakukan rehabilitasi kecanduan narkoba. Setelah tiba di yayasan tersebut, korban langsung diterima dan dilakukan pendataan administrasi oleh tersangka PP yang merupakan staf di yayasan tersebut.
“Korban lalu dibawa masuk ke dalam ruangan detofikasi guna diperiksa urinenya dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kaki korban,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, Sabtu (22/1).
Kesembilan pelaku tersebut, yakni FT, PP, DS, MB, IP, AH, CH, CP, dan BS.
Namun, saat akan dipasangkan rantai besi, korban menolak. Tersangka PP, DS, MB dan JP lalu memukuli dengan meninju, menendang, wajah, dan badan korban berulang kali.
Selanjutnya, para tersangka membawa korban keluar dari ruangan detofikasi menuju kolam renang.
Di sana, tersangka PP menyuruh pelaku lainnya agar merendam korban di dalam kolam. “Jadi, tujuannya biar korban lemas dan tidak bisa berontak,” ujarnya. Setelah korban dimasukkan ke kolam, para tersangka memukuli korban dan menendang bagian dada, punggung hingga wajah serta menyeret tubuh korban.
Tak hanya itu, tersangka MB juga memukul korban dengan rantai besi di bagian belakang tubuh SH. Tak lama, ketua yayasan yang melihat kejadian itu lalu meminta agar para tersangka menghentikan aksinya. Dia lalu memerintahkan agar para pelaku menggantikan baju korban. “Tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian dimandikan dan diganti baju korban,” jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, setelah mengganti baju korban, tersangka FT, AH, dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi. Di sana, para tersangka kembali melakukan pemukulan terhadap korban secara berkali-kali dengan gagang sapu hingga patah.
Tersangka AH juga menendang dada korban hingga mengakibatkan korban muntah darah. Pada Senin (17/1) sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi korban semakin parah. Dia mulai mengalami susah bernapas dan mulut yang terus mengeluarkan darah.
Atas kejadian itu, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Dr Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan. Namun, nahas saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 04.00 WIB, nyawa korban tidak lagi tertolong. “Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkaan melanggar Pasal 338 Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Rian.