JAKARTA (kontroversinews.com) – Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan segera diadili usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus itu berkaitan dengan dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam kasus tersebut, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas penyidikan Samin Tan telah dinyatakan lengkap (P21). Tim penyidik pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Samin Tan ke tahap II pada Jaksa penuntut.
“Hari ini (3/06/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang Bukti tersangka ST (Samin Tan) kepada Tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap,” ujar Plt juru bicara Ali dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021). Ali mengungkapkan, penahanan Samin Tan selanjutnya menjadi tanggung jawab Tim JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih.
“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tuturnya dilansir dari iNews.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan di Jakarta pada 5 April 2021. KPK telah menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menahan Samin Tan selama 20 hari sejak 6 hingga 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid – 19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka SMT akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***AS