JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, Jumat (9/7/2021). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kasi Perencanaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Dony Tumpak Hutajulu. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat.
KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash-Shiddiq Kab. Bandung Barat H Asep Haedar dan Direktur PT Karya Bina Mitra Ricky Widyanto.
Selain itu, pihak swasta bernama Ricky Suryadi dan ibu rumah tangga bernama Rini Dewi Mulyani juga diperiksa KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. ***AS