JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS).
“Hari ini (22/7) pemeriksaan saksi untuk tersangka ABS TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Atas nama Siti Aisyah Tuti Handayani (Anggota DPRD Jawa Barat),” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Pada kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Barat.
Penetapan tersangka keduanya merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yaiutu, Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS). Keempat orang tersebut telah divonis dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam perkara ini, Ade turut menerima jatah dengan total sebesar Rp750 juta. Uang tersebut didapatinya usai meloloskan pihak swasta Carsa ES untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.
Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***AS
Sumber: Sindonews.com