Kontroversinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Kabupaten Langkat Ngogesa Sitepu terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Ngogesa bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. “Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Selain eks Bupati Langkat itu, KPK juga akan memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina, Kontraktor Akhmad Zuhri dan Pegawai Bank Sumur Cabang Stabat Laila Subank.
Dalam kasus ini, Terbit diduga telah melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat. KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
“Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 12021. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.