PALU (Kontroversinews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Palu.
Terdakwa yang dimaksud yakni Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo; orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Recky Suhartono Godiman; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono.
“Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor Palu,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/4).
Dengan demikian, saat ini penahanan para terdakwa sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan pengadilan. Adapun tempat penahanan sementara bagi Wenny adalah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sedangkan Recky dan Hengky masing-masing dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” ucap Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wenny ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Kabupaten Banggai dan Luwuk, Kamis, 3 Desember 2020.
Dari giat tersebut, ditemukan sejumlah uang dengan total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Dari penjelasan KPK, Wenny diduga memerintahkan orang kepercayaannya bernama Recky Suhartono Godiman untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut.
Ia juga disebut mengondisikan pelelangan di daerahnya. Dari sana, para rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk komitmen fee.
Dari temuan awal KPK, uang yang diterima Wenny disinyalir akan digunakan untuk ‘serangan fajar’ di Pilkada 2020.
Wenny diketahui merupakan Ketua DPC PDIP Banggai Laut yang juga calon bupati petahana di Pilkada Banggai Laut 2020.
Mengutip dari Cnn Indonesia, adapun sejumlah tersangka lain yang berkapasitas sebagai pemberi suap terkait kasus ini adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.***AS