JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tim jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, alasan permohonan banding yakni lantaran adanya beberapa aset milik Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka asset recovery, Senin (19/7/2011).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantatan menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Albertus Usada dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” imbuhnya.
Hakim menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rohadi tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Sebab, saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Sehingga, Rohadi tidak menjalani masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni lantaran perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan yakni Rohadi dianggap kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis Rohadi ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 5 penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Rohadi.
Dalam perkaranya, Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp 4.663.500.000 dan gratifikasi dengan nilai Rp 11.518.850.000. Rohadi juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp 40.598.862.000.***AS
Mengutip dari Liputan6.com