JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Jumat (7/5/2021).
Politikus Partai Golkar itu akan bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bagi tersangka penyidik KPK asal Polri, Stevanus Robin Pattuju (SRP).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Selain Azis, tim penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya yang akan diperiksa untuk Robin. Mereka yaitu Abdul Rahim Sirait alias Tajam (ketua lingkungan) dan Waris (PNS). Selain melengkapi berkas penyidikan Robin, KPK juga akan melengkapi berkas tersangka lainnya, yakni pengacara Maskur Husain.
Untuk itu, tim penyidik akan memeriksa dua saksi bagi Maksur. Mereka yaitu Yusmada (Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai) dan Darwansyah Merta Wijaya (PNS/protokoler).
Nama Azis Syamsudin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKPStevanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Mengutiip dari Tribunnews.com, KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. KPK pun telah mencekal Azis Syamsudin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado. KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsudin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsudin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).***AS