Kontroversinews.com – Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli dilaporkan terkait dengan dugaan konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Hymne KPK.
Korneles menilai terdapat sejumlah permasalahan di balik penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri.
Menurut dia, peristiwa itu secara jelas memperlihatkan benturan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Korneles mengatakan dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri,” ungkap Korneles.
Masalah kedua yaitu Firli diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan Mars dan Hymne KPK tersebut. Korneles menerangkan deklarasi dimaksud diatur dalam Perkom 5/2019 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
Dalam konteks ini, lanjut dia, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas.
Ia menambahkan penunjukan dan penghargaan kepada istri Firli menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.
“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” ucap Korneles.
Korneles berpendapat Firli telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” tandasnya.
Tony