JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pendaftaran peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya untuk calon mahasiswa yang ingin kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). Melainkan juga memberi kesempatan kepada lulusan SMA/sederajat yang ingin menempuh pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta (PTS).
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi.
KIP Kuliah ini berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Baik itu SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleks Mandiri di PTN dan juga Seleksi Mandiri di PTS.
Jadwal pendaftaran peserta KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri di PTS telah dibuka pada 16 Juni 2021. Sementara pendaftarannya dijadwalkan ditutup pada 31 Oktober 2021 mendatang.
Pendaftaran KIP Kuliah itu sendiri menggunakan data:
1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid dan sesuai data yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Mengutip dari Okezone.com, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.***AS