Site icon kontroversinews.com

Ketua DPRD Samosir Saut M.Tamba, Penataan KJA Harus Didukung

Sosialisasi penataan KJA oleh pemkab Samosir untuk wilayah kecamatan Simanindo, rabu (02/06/2021.

SAMOSIR (kontroversinews.com) – Sosialisasi penataan KJA oleh pemkab Samosir untuk wilayah kecamatan Simanindo, rabu (02/06/2021)
Guna mendukung Danau Toba menjadi destinasi pariwisata dunia serta menindaklanjuti Perpres dan Surat Gubernur tersebut, pemerintah kabupaten Samosir bersama Forkopimda giat mensosialisasikan penataan KJA/KJT.
sosialisasi dilakukan untuk wilayah Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir bertempat di Aula Kantor Camat Simanindo.

Turut dihadiri Bupati Samosir Vandiko Gultom, Ketua DPRD Samosir Saut M. Tamba, mewakili Kajari Samosir Kasi Intel Tulus Tampubolon, mewakili Kapolres Samosir Kanit Intel Polsek Simanindo Tumbur Sitohang, mewakili Dandim 0210/TU Danramil 03 Pangururan Kapt. Inf. Donal Panjaitan, Asisten II Saul Situmorang, Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, Kepala Bappeda Rudi SM. Siahaan, Kabag PKP Hartopo MH. Manik, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, pemilik KJA/KJT dan Tim Terpadu Penataan KJA di Kab. Samosir.

Diawal sosialisasi, dalam laporannya Kadis Pertanian Viktor Sitinjak menyampaikan Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA/KJT mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.

“Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, ada sebanyak 38 pemilik KJA di wilayah Kecamatan Simanindo dengan total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong,”ujarnya.

Sementara itu dalam pemaparannya bupati Samosir Vandiko T Gultom, ST menyampaikan dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.

“Metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30%  dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki,” ujar Bupati Samosir.

Diakhir sambutannya Bupati meminta kepada masyarakat agar mendukung langkah pemerintah dalam memajukan dan mensukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, menyampaikan bahwa program penataan KJA harus didukung oleh masyarakat.

“Penataan KJA ini harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas,”ungkap ketua DPRD Samosir.

Untuk diketahui, penaatan keramba jaring apung (KJA) didanau Toba berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan.(ps)

Exit mobile version