JAKARTA (kontroversinews.com) – Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengungkapkan rencana kenaikan tarif parkir berkisar Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat (mobil).
“Kisarannya kemaren kalau untuk pergub 31 kan sampai angka 60 ribu tuh, itu hasil kajian kita ya. Untuk pergub 120 itu 25 ribu per jam. Ini kan kajian kita di tahun 2018 dan 2019,” ujar Aji. “60 ribu itu roda empat, itu maksimal,” ujar Aji.
Ia menyatakan bahwa tarif parkir yang akan dinaikkan yakni di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir di sekitar busway dan MRT.
“Tarif parkir Ini kan berbasis angkutan umum, jadi untuk wilayah wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum, busway, MRT nah itu nanti tarifnya akan disesuaikan, tarif tinggi istilah kasarnya begitulah,” tutur Aji.
Ia memaparkan bahwa apabila kebijakan telah diputuskan, maka kenaikan tarif akan diberlakukan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Seluruh wilayah DKI, tapi ini masih tahap revisi pergubnya dulu ya,” kata Aji.
Dia menyebutkan, moda transportasi di Jakarta sangat variatif, sehingga dia mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. “Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan, agar masyarakat beralih ke transportasi umum kan MRT, Busway banyak,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi bersama lembaga terkait untuk mengkaji regulasi mengenai kenaikan tarif parkir di Jakarta. “Makanya kemarin kita undang pihak asosiasi parkir, pihak pengelola hotel, pengelola pusat perbelanjaan, pengamat transportasi kita undang pas FGD untuk terima masukan dan saran, itu masih usulan nanti kita evaluasi lagi,” lanjutnya.
Mengutip dari Okezone, Aji menegaskan pihaknya terbuka untuk saran dan kritik dari masyarakat mengenai perencanaan kebijakan tarif parkir ini.
Selain itu dia membantah perencanaan kebijakan ini untuk kepentingan maupun keuntungan lembaga tertentu. “Oh enggak, bukan. Kita menyesuaikan kondisi saat ini, sebenernya kita sudah punya tarif sudah punya pergub 120 cuma pergub sekarang ini kita revisi lagi,” tegasnya.
Menurut dia, kebijakan tarif parkir merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum.
“Untuk mengurangi aktivitas warga, mengurangi kemacetan dengan adanya tarif tinggi jadinya orang beralih ke transportasi umum. Moda mya di ganti dari pribadi ke angkutan umum gitu,” ujar Aji kepada MNC Portal Indonesia (22/6/2021).***AS