JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluhkan rendahnya penyaluran dana desa. Per 7 Juni 2021, tercatat realisasi dana desa baru mencapai 32,5 persen atau Rp23,11 triliun dari pagu Rp72 triliun.
Pencapaian tersebut menurun 24,2 persen dibandingkan realisasi tahun lalu untuk periode sama.
“Kalau dilihat progresnya memang relatif rendah. Ini sebetulnya kami harapkan bisa lebih tinggi lagi,” beber Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti pada acara Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (10/6).
Dari pengamatannya saat mengunjungi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Astera mengaku menemukan banyak permasalahan penyaluran dana desa. Walaupun tak merincikan permasalahan apa saja yang ditemuinya itu, namun ia meminta agar pemda untuk mempercepat penyaluran kepada warganya.
Apalagi, menurut dia, proses identifikasi warga berhak menerima bantuan tidak terlalu sulit. “Relatif mudah identifikasinya, yaitu warga miskin yang tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat,” terang dia.
Ia menyebut BLT dana desa memiliki peran penting dalam menopang ekonomi daerah sekaligus nasional. Sebab, terdapat hampir 75 ribu desa yang tersebar di seluruh Indonesia, sementara hanya ada sekitar 8.000 kelurahan di Indonesia.
“Saya mengimbau rekan di daerah, kalau di Kemenkeu ada rekan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, di daerah mohon agar berkomunikasi terus bagaimana bisa mempercepat dana daerahnya,” jelasnya.
Di kesempatan sama, Kasubdit Dana Desa Kemenkeu Jamiat Aries Calfat mengidentifikasi beberapa masalah yang terjadi di daerah dalam penyaluran dana desa.
Misalnya, dari 434 pemda yang telah menerima dana desa, 20 pemda di antaranya belum memenuhi dokumen persyaratan penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai rincian dana desa setiap desa.
Mengutip dari Cnn Indonesia, sebanyak 18 dari total berada di Maluku dan Papua, satu di Kalimantan dan satu di Sulawesi.
Kemudian, masih ada 22 pemda yang belum menerbitkan surat kuasa Bupati/Wali Kota. Lagi-lagi, daerah yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan didominasi oleh Maluku-Papua sebanyak 17 di antaranya.
Kemudian, Sumatra dengan 4 pemda, dan 1 dari Sulawesi.
Juga, masih ada 21.718 desa yang belum menetapkan peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT dana desa.
“Masih ada juga 17.738 desa yang belum menyelesaikan Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya, ini menjadi hambatan untuk pemerintah daerah menerima penyaluran dana desanya,” ungkap Jamiat.***AS