JAKARTA (kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyatakan tak masalah jika kepala daerah membatalkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Selama keputusan itu diambil sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Tidak usah dipermasalahkan kalau ada gubernur, bupati, wali kota yang menghentikan PTM,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri melalui konferensi video, Rabu (23/6).
Jumeri mengatakan pemerintah daerah masih diminta mengikuti mandat SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di mana sekolah diminta membuka opsi PTM pada Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021 yang mengatur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PTM di sekolah hanya dihentikan di wilayah dengan status zona merah risiko Covid-19.
Namun Jumeri menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat dinamis. Artinya pada kasus sebuah kabupaten/kota berstatus zona merah, sekolah di dalam wilayah tersebut bisa saja dibuka jika berada di kelurahan/kecamatan/RT/RW zona oranye, kuning atau hijau.
“Kalau kita kaku mengikuti status kabupaten, maka semua anak di kabupaten itu akan lockdown, akan PJJ,” tuturnya.
Sementara dalam kasus sebuah sekolah berada di zona oranye, kuning atau hijau dan siswa atau guru tinggal di zona merah, Jumeri mengatakan siswa atau guru itu akan diminta melakukan PJJ dan sekolah tetap dibuka.
Menurut Jumeri kebijakan ini menjawab dorongan sejumlah asosiasi di bidang pendidikan yang mendesak pemerintah menunda PTM pada daerah dengan positivity rate lebih dari 5 persen. Ia berasumsi wilayah dengan kategori tersebut pasti berada di zona merah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bandung menghentikan uji coba PTM di wilayahnya karena lonjakan kasus covid-19. Sementara pemerintah melalui SKB 4 Menteri meminta daerah bersiap membuka sekolah.
Beberapa pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun meminta Kemendikbudristek tidak gegabah dalam membuka sekolah di tengah kondisi pandemi yang kembali melonjak.
Sementara itu, pemerintah pusat berwenang menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah demi mengantisipasi lonjakan Covid-19. Kewenangan tersebut tercantum dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
“Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud,” tulis panduan tersebut, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (24/6).
Yang dimaksud dengan pemerintah pusat dalam hal ini mengacu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaan PTM sendiri diatur melalui SKB 4 Menteri yang ditandatangani keempat menteri tersebut.***AS