Site icon kontroversinews.com

Kembali Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei Berharap Karma untuk Jaksa

(Foto:Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – John Refra Kei atau akrab disebut John Kei  terseret kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. John Kei dituntut jaksa 18 tahun penjara atas perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta Barat, Selasa (11/5/2011).

John Kei, kata jaksa dalam tuntutannya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, John Kei juga disebut jaksa memiliki hingga menyimpan senjata.

Mengutip dari Detikcom, hal yang memberatkan tuntutan kepada John Kei yakni perbuatan dilakukan secara terstruktur mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang mengalami cidera. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. John Kei dapat mengajukan pleidoi pada Senin (17/5/2021).

Kembali ke tuntutan 18 tahun penjara, John Kei tak tinggal dia. John Kei merasa difitnah dan dia berharap karam berlaku bagi jaksa yang menuntut.

“Saya persilakan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk membuat pledoi. Dan saya cuma berdoa kepada Tuhan supaya karmanya berlaku untuk jaksa penuntut umum,” kata John Kei dalam tayangan video yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

John Kei menegaskan dirinya tidak pernah menyuruh membunuh. Bahkan menurut John Kei ia hanya menyuruh menagih utang dengan menyerahkan surat kuasa.

“Saya menyuruh menagih, pada saat itu saya menyerahkan surat kuasa. Saya difitnah,” ungkapnya.

Hakim menyarankan John Kei untuk menyampaikan pendapatnya dalam pleidoi yang akan digelar pada Senin mendatang. Sementara itu penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto berharap hakim menghukum ringan kliennya.

“Tadi John Kei sangat sedih dan sangat zalim jaksa atas tuntutan ke anak buahnya dan beliau masih percaya pada tuhan, beliau masih yakin bahwa akan bebas. Kami minta mata hakim akan melihat itu,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum terlampau tinggi. Ia akan mengajukan pleidoi untuk membela para terdakwa, sebab menurutnya John Kei hanya memberi kuasa kepada pengacaranya untuk menagih utang.

“Yang paling penting sudah jelas ada kezaliman di sini. Kami sangat prihatin apalagi seorang John Kei seorang yang meminta kepada seorang lawyer untuk menagih karena kan sudah 18 tahun, jaksa hampir semua tidak pernah mengambil fakta persidangan. Jadi hanya sebagai ingin benar-benar menghukum seberat-beratnya 7 terdakwa ini,” ujar Anton.

Exit mobile version