Site icon kontroversinews.com

Kejati Jabar Geledah Kantor PT PG Rajawali II Cirebon Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp.50 Miliar

Tim Kejati jabar

 CIREBON Kontroversinews.com Terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi di Kantor PT PG Rajawali II Cirebon ,Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemarin melakukan penggeledahan di Kantor PT PG Rajawali II yang beralamat di Jln. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 46 Kota Cirebon daerah timur (Rabu 24/11 2021) sekitar pukul 10.00 Wib.seperti dilansir dari deskjanar.

Acara penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati jabar Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lainnya. Dari penggeledahan tersebut disita sekitar delapan puluhan dokumen dan 1 (satu) unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh pihak Kejati jabar

Dosampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, pihak Kejati Jabar telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020 ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November s.d Desember 2020, di mana diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II dan PT Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.

Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar dari adanya kasus dugaan itu.

Exit mobile version