Site icon kontroversinews.com

Kejaksaan Agung LElang Rumah Terpidana Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Kejaksaan Agung. (setkab.go.id)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset rumah dan bangunan milik dari terpidana kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Salah satu yang dilelang adalah, rumah di jalan Dukuh Patra, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan harga Rp38,89 miliar. Rumah itu dilelang dengan uang jaminan seharga Rp7,7 miliar.

“Lelang barang rampasa negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana pensiun Pertamina atas nama terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dalam hal ini, lelang tersebut sudah disetujui pengadilan lewat putusan Mahkamah Agung nomor: 2088/K/PID.SUS/2018 tertanggal 2018 tentang objek lelang sebanyak delapan buah.

Selain rumah di Menteng, Kejagung juga akan melelang satu unit tanah dan bangunan atas nama Myrna Devi Armaya di Jln. H Ramli nomor 59, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rumah seluas 166 m2 itu akan dilelang dengan harga awal Rp3,87 miliar dengan uang jaminan Rp776 juta.

Kemudian, aset Helmi lain yang akan dijual ialah satu unit perkantoran level 12 A.6 di Menara Sentrajaya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tanah seluas 250 m2 itu dibuka dengan harga Rp13,97 miliar dan uang jaminan Rp2,79 miliar.

Lalu, terdapat lima tanah kosong di wilayah Rasmala Raya, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan yang dijadikan objek lelang oleh Kejaksaan.

Lelang terhadap aset ini akan dilakukan pada Kamis (8/7) mendatang pukul 10.00-12.00 WIB secara daring di situs http://www.lelang.go.id.

Penawaran akan dilakukan secara tertulis melalui sural elektronik e-Auction Open Bidding yang dapat diakses di situs tersebut. “Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang,” ujar Leonard.

Persyaratan lelang bagi individu yang berminat ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan, KTP sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan.

Kemudian, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen. Harga lelang, selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.

“Jika tidak melunasi, maka pembeli akan dinyatakan waniprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,” tutup Leonard dilansir dari Sindonews.com.***AS

Exit mobile version