SOREANG (Kontroversinews.com) – Dikarenakan ijin galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha pertambangan yang telah menimbulkan masalah kerusakan lingkungan.
“Kewenangan galian c ada di pemberi ijin yaitu di provinsi. Jadi yang mengenakan sanksi apabila tidak sesuai ijin, ya pemberi ijin,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (16/4).
“Yang mengakibatkan terjadinya kondisi seperti ini (adanya dampak lingkungan), pengusaha harus bertanggung jawab penuh, konsekuensi pengusaha,” sambungnya.
Meski tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi, Kawaludin memastikan bahwa pihaknya melakukan penanganan langsung, khususnya demi menjaga keselamatan warga agar terhindar dari dampak aktivitas galian c. Salah satu contohnya adalah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dan linmas serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dalam rangka penanganan dampak lingkungan kegiatan galian C.
“Yang jelas pengusaha segera menangani dan mencegah jangan kejadian lagi. Kemudian yang wajib lapor adalah pengusahanya, setiap kejadian wajib lapor ke pemberi ijin. Saya akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi saya,” tutur Kawaludin.
Sementara itu, sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya lumpur yang memenuhi Jalan Sungapan Desa Sadu Kecamatan Soreang, yang diduga akibat dari adanya aktivitas Galian C. Salah seorang warga, Ali mengaku terganggu dengan kondisi jalan yang berlumpur, apalagi saat hujan jalan jadi licin dan becek. Kondisi tersebut tentu sangat mengancam keselamatan jiwa.
“Saya sangat terganggu dan harus ekstra hati-hati, apalagi kemarin Kamis (15/4) sore, saat turun hujan jalanan jadi licin karena lumpur. Jalanan pun jadi macet,” ungkap Ali.
Sebagai masyarakat, Ali meminta pemerintah tegas dalam mengatasi dampak Galian C. Dirinya mengaku khawatir aktivitas tambang tersebut bisa mengakibatkan longsor yang bisa mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Saya minta pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP Kabupaten Bandung tegas dalam mengambil tindakan atau koordinasi dengan provinsi kalau memang itu ranah pemerintah provinsi,” pungkasnya. (Lily Setiadarma)