Site icon kontroversinews.com

Perguruan Tinggi di Jakarta Akan Segera Lakukan PTM Terbatas

ilustrasi

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta bersiap-siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbudristek pun akan melakukan pemantauan perguruan tinggi yang akan melakukan PTM terbatas tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas meski sempat tertunda karena lonjakan kasus positif beberapa waktu lalu.

LLDikti Wilayah III yang merupakan satuan kerja Kemendikbudristek dengan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya akan memantau dan menerima laporan Kampus-Kampus untuk melaksanakan PTM terbatas.

Kepala LLDikti Wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi menuturkan, Surat Edaran No 4 tertanggal 13 September 2021 dari Plt. Dirjen Diktiristek sudah diterbitkan. Isinya menyebutkan bahwa pembelajaran mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bisa juga untuk tetap menyelenggarakan secara full daring. Selama kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitarnya,” katanya melalui siaran pers dilansir dari Okezone.com, Sabtu (18/9/2021).

Agus menambahkan, saat ini sejumlah perguruan tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas. Mulai dari vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Juga persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.

Kebijakan ini adalah tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun mekanisme PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya apabila kampus telah mendapat rekomendasi dari satgas setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas.

“Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas PTM terbatas, perguruan tinggi diharapkan juga dapat saling berbagi neneng zubaidah.

Exit mobile version