Kab.Cirebon, Kontroversinews.com – Banyaknya kasus yang menyebabkan seorang kepala desa di indonesia terjerat kasus hukum akibat korupsi makin bertambah banyak, setelah pada periode 2020 lalu. presiden republik indonesia Ir.H.Joko Widodo (jokowi) menyinggung tentang jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi.
“Ada lebih dari 900 kepala desa yang ditangkap gara-gara dana desa, tapi itu dari 7.400 (kepala desa). Ada yang ‘belok’, kita tidak tutup mata,” ucap Jokowi dihadapan para wartawan yang hadir di Lapangan Merdeka Kerkof, Tarogong Kidul, Garut, Selasa 17 Oktober 2020 tahun lalu.
sepertinya ditahun 2021 ini, jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi semakin bertambah. terbukti, dengan tertangkapnya kepala desa (kuwu) HM.Hasanudin dari Desa Tenjomaya kec.ciledug kab.cirebon propinsi jawa barat atas kasus tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, Bantuan Tunai Langsung (BLT) Tahun Anggaran 2020 dan pembelian bibit ikan juga di tahun 2020 semakin menambah daftar panjang kepala desa (kades) kuwu yang dipenjara.
Akibat korupsi yang dilakukan HM.Hasanudin ini, negara di rugikan ratusan juta rupiah. kerugian negara tersebut terdiri atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 178 Penerima Manfaat Bantuan untuk bulan Oktober-Desember Tahun Anggaran 2020 sebesar lebih dari Rp160 juta. serta penyalahgunaan Dana Pembelian Bibit Ikan sebesar Rp10 juta, hingga total keseluruhannya mencapai 300-an juta. seluruh dana tersebut, digunakan oleh HM.Hasanudin untuk kebutuhan pribadi dan untuk bayar hutang.
“Penyidik masih terus melakukan proses penelusuran aset atau tracing kepada tersangka,” kata AKP Anton, Senin 27 Desember 2021 dihadapan awak media. atas perbuatannya, Kades/kuwu HM.Hasanudin terancam dengan sejumlah pasal pelanggaran Tindak Pidana Korupsi. diantaranya yakni Pasal 2 jo 3 UU 31/2019, jo pasal 8 UU RI 20/2021, yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun penjara. sementara itu, untuk ancaman hukuman pasal 3. dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun. dan ancaman hukuman pada pasal 8, Pidana Penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun.
Jauh sebelum kades/kuwu tenjomaya HM.Hasanudin tertangkap, wartawan media ini sempat mencari-carinya. untuk diminta tanggapannya, atas laporan seorang wanita yang saat menagih uang kepadanya selalu menghidar. bahkan saat bertemupun bisanya marah-marah, sampai diduga mengeluarkan kata-kata ancaman saat ditagih. namun pencarian wartawan media ini, tidak pernah berhasil alias sulit untuk bertemu dengan kades/kuwu tersebut. saat ingin berlalu, wartawan ini sempat bertemu dengan salahseorang warga desa tenjomaya yang enggan disebutkan namanya disini. warga ini menuturkan, jika masalah yang dilakukan kades/kuwu HM.Hasanudin bukan hanya diseputar persoalan diatas tadi.
“Banyak sebenarnya kasusnya kang, yang hingga sampai saat ini belum diungkap atau diduga sengaja dibekukan oleh oknum. yakni terkait penyalahgunaan jabatan, pemakaian narkoba secara aktif, menggadaikan mobil siaga desa juga motor invetaris kades/kuwu” tuturnya. warga tersebut menambahkan, “bahkan ada kasus seperti yang dialami oleh Mustofa pemborong proyek desa yang katanya berasal dari wilayah mundu yang masih satu kabupaten, saat itu mustofa merasa dibohongi oleh Kepala Desa/Kuwu Tenjomaya terkait janji pengerjaan proyek, namun oleh HM.Hasanudin sang kades/kuwu tersebut di ingkari. hingga mustofa sampai mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah” pungkasnya.