SOREANG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan program penghapusan denda pajak agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengatakan sudah ada peraturan bupati yang mengatur penghapusan denda tersebut. Menurutnya, kurang lebih ada piutang sebanyak Rp500 miliar yang belum teraih.
“Kita upayakan, Juli Agustus ini kita hapus denda, mudah-mudahan bisa menjadi potensi sehingga pendapatan bisa ada peningkatan, dan ini bisa menjaga stabilitas,” ujar Dadang kepada wartawan di Soreang, Senin (19/7).
Dadang mengungkapkan, pajak diluar Badan Usaha Milik Daerah (BLUD) ini sekitar Rp460 miliar dan yang baru masuk sekitar 46 persen saja. Padahal tahun 2021 ini hanya menyisakan beberapa bulan lagi.
“Sehingga kita sengaja melakukan gerakan-gerakan agar pendapatan ini bisa masuk, walaupun dalam kondisi pandemi Covid 19,” ungkap Dadang.
Pria yang akrab disapa Kang DS ini mengaku memahami kondisi yang dialami para pengusaha, yang tengah kesulitan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Meski demikian, Kang DS mengimbau para pengusaha untuk bayar pajak secara tepat waktu.
“Saya paham banyak perusahaan yang tutup, bahkan 50 persennya dan terutama yang ekspor. Ini juga sangat berpengaruh, karena dengan ekspor yang dikurangi maka dikurangi juga ordernya,” tutur Kang DS.
“Tetapi saya juga mohon bantuan dan kerja samanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi tapi ini juga untuk keberlangsungan pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung, dan termasuk untuk pelaksanaan vaksin juga. Jadi saya himbau kepada para pengusaha bayar pajak secara tepat waktu,” pungkas Kang DS.
Pemberian insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung dalam masa pandemi Covid 19 tahun 2021 ini ditetapkan dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2021. Diantaranya penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020. Selain itu ada penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, restoran, hiburan parkir, air tanah, untuk masa pajak pada bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni 2021.( Lily Setiadarma)