JAKARTA Kontroversinews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Meskipun ditetapkan jadi tersangka, Dea tidak ditrahan karena dia masih mahasiswa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, karena statusnya yang saat ini masih sebagai mahasiswi sehingga polisi tidak melakukan penahanan. Meski demikian, Dea diwajibkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. “Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Kata Zulpan, laporan diperlukan setelah permintaan keluarga disediakan. Keluarga Dea juga menjamin bahwa itu akan kooperatif selama proses hukum.
Selain itu, DEA, yang merupakan seorang siswa yang juga merupakan pertimbangan polisi. Zulpan, berlanjut, Dea ingin menyelesaikan studinya.
“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ucap Zulpan.
Polisi telah menentukan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea ‘onlyfan’ sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Direktur Penelitian Kriminal Komisaris Polisi Metro Jaya, Auliansyah Lubis, mengatakan para peneliti telah memeriksa Dea tentang kasus pornografi.
Dia mengatakan bahwa setelah kasus kasus ini, Dea ditunjuk curiga. Auliansyah mengatakan bukti yang beraneka dalam bentuk video dan foto-foto yang menarik meluas melalui Dea melalui Solofan.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).