Site icon kontroversinews.com

Terus Diperketat, Ini Jalur Aman Masuk ke Indonesia

ilstrasi/pexels

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pintu masuk Indonesia terus diperketat guna mengantisipasi masuknya varian baru covid-19.

Ketua Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan memastikan tidak ada jalur tikus yang bisa dilewati. Luhut meminta seluruh perbatasan maupun pintu masuk udara dijaga ketat gabungan TNI/Polri

“Di pintu masuk keamanan TNI/Polri akan ditingkatkan untuk menghalau jalur tikus yang jumlahnya ratusan. Itu arahan presiden untuk mengantisipasi gelombang baru akibat mutasi virus ke depan,” tandas dia seperti dikutip dari pernyataannya saat konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).

Berdasarkan aturan yang dirilis Inmendagri No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 – 2 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Di mana tertulis pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan :

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi
2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.
3. Pintu masuk darat hanya akan melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong
4. Pengaturan teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Bagi yang ingin memasuki Indonesia lewat udara diwajibkan:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

 

 

Sumber: Sindonews

Exit mobile version