Kontroversinews.com – Indonesia akan memiliki 3 provinsi baru. Dengan demikian, akan ada 37 provinsi di negara ini. Penambahan yang direncanakan dari provinsi diatur dalam rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) di provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut diratifikasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pertemuan pleno yang diadakan pada hari Rabu (6/4/2022). Pada pertemuan pleno, semua faksi di Baleg menerima tagihan di tiga provinsi. “Setuju,” jawab para peserta sidang.
Bisakah disetujui jika hasil harmonisasi RUU di provinsi Papua South Papua, Papua Tengah dan Papua Central Mountains dapat disetujui?
Jadi, di mana cakupan area ketiga di provinsi baru? Cakupan wilayah kemudian, ketiga provinsi baru ini akan membahas puluhan kabupaten yang sekarang berada di provinsi Papua. Berikut adalah cakupan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Tengah yang disetujui oleh Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
Kabupaten Merauke
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika,
Kabupaten Mimika
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Deyiai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena,
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo