CIREBON Kontroversinews.com– Jauh sebelum pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak 2021 yang diikuti oleh 135 desa dari 38 kecamatan sekabupaten cirebon propinsi jawa barat yang dilaksanakan pada 21 November 2021 lalu, ada satu desa yang membuat seorang Setiawan Kaltara atau yang akrab dipanggil wawan begitu semangat mengawasi jalannya proses penjaringan bakal calon menjadi calon hingga terpilihnya salahsatu calon dari 3 calon yang ikut tampil pada kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades)/pilwu (pemilihan kuwu) sebagai kepala desa (kuwu).
“Pilkades atau pilwu desa bandengan kecamatan mundu kabupaten cirebon ini unik, dari 3 calon yang ikut dalam pesta demokrasi pilkades/pilwu. dari awal saya awasi jauh-jauh hari, ada salahsatu calon yang saat ini tampil terpilih sebagai pemenang. ini nih yang menang saya meragukan surat keterangan pengganti ijazahnya. hanya saja, saya bingung. kok 2 calon yang lainnya nggak ada yang memeriksa atau meneliti keabsahan surat keterangan pengganti ijazah siterpilih ini, bahkan oleh panitia pilkades/pilwu atau PPS diterima secara sah untuk tampil sebagai bacalon, calon, hingga terpilihnya sicalon tadi. padahal surat pengganti ijazah tersebut itu tuh tidak dituliskan nomer STTBnya dan tidak ada transkrip (daftar) nilainya. unik dan membingungkan, terlebih lagi.saat saya lihat 2 calon lain yang kalah tersebut tuh membiarkannya begitu saja”, ujar Wawan.
Perlu diketahui, salahsatu calon kades/kuwu desa bandengan yang kini terpilih dan tampil sebagai pemenang. saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon (bacalon) dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh panitia pilkades/pilwu (PPS) yang salahsatunya harus melampirkan ijazah. namun ijazah salahsatu calon kades/kuwu itu bentuknya hanya surat keterangan pengganti ijazah, yang mana disitu tidak tertulis nomer STTB dan transkrip (daftar) nilainya disaat wartawan media ini melihat-lihat berkas photocopy yang ada ditangan Setiawan Kaltara alias Wawan yang tanpa sengaja bertemu diarea parkir gedung kantor bupati.
Saat ditanya oleh wartawan media ini habis berkunjung kesiapa, Wawan dengan lugas menjawab habis mengantarkan surat pengaduan kebupati cirebon terkait adanya keraguan dirinya tentang surat keterangan pengganti ijazahnya sikades/kuwu bandengan yang belakangan diketahui bernama Nining Suningsih. “abis anterin surat aduan ke Bupati kang (menyebut wartawan media ini), dan mau lanjut ke Polres Cirebon Kota Kabupaten Cirebon untuk mengadukan hal ini juga. saya berharap, surat-surat aduan dari saya yang memakai nama lembaga saya yakni LSM Bela Bangsa tersebut bisa segera ditindaklanjuti untuk menjawab keraguan saya akan surat keterangan pengganti ijazah tersebut. karena saya tidak ingin, jika hal ini akan di ikuti oleh yang lain yang membuat demokrasi kita cacat kedepannya. apapun tindakan pak Bupati dan penegak hukum dalam menyikapi hal tersebut, saya apresiasi penuh. dan kalau memang keraguan saya terkait surat keterangan pengganti ijazah itu benar ada yang salah, silahkan pak Bupati ambil sikap untuk tidak melantik kuwu terpilih desa bandengan tersebut. karena jika dipaksakan dilantik, ini akan menciderai demokrasi kita yang terkenal dengan slogan langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur. dan kepada penegak hukum, saya berharap ini bisa diperiksa secara tuntas. karena kami, saya dan LSM Bela Bangsa ingin tahu benar tidaknya keraguan saya tersebut”, pungkas Wawan.
Selang beberapa jam kemudian, masih dihari rabu tanggal 01 Desember 2021. Setiawan Kaltara alias Wawan, lewat Lembaga Swadaya Masyarakat Bela Bangsa (LSM BB) nya bertemu kembali dengan wartawan media ini terus menunjukkan bukti-bukti penerimaan surat pengaduannya. bukti, bahwa eksistensi LSM nya masih terlihat dalam mengupas tuntas setiap permasalahan yang ada.
Dan demi untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang (balance), wartawan media ini mencoba menghubungi nomor-nomor telpon selullar yang ada pada berkas-berkas laporan LSM Bela Bangsa yang sempat diphoto oleh wartawan media ini. ada 3 nomer yang dihubungi, 2 milik orang yang merasa teman satu kelasnya Nining saat bersekolah di SMP Swasta PGRI Astanajapura, dan nomor 1 nya milik SMP PGRI Astanajapura. di 2 nomer milik Aan dan Ilah, wartawan media ini hanya minta ijin untuk melakukan wawancara konfirmasi via chatting whatsapp namun tidak ada balasan apapun dari keduanya bahkan keduanya memblokir nomer telpon wartawan media ini. dan disaat menghubungi nomor satunya yang ada di kop surat SMP PGRI Astanajapura, untuk minta ijin konfirmasi. ada jawaban “maaf ngga bisa pa”, setelah ditanya apa alasan nggak bisanya. dijawab “bapa silakan konfirmasi sj sm b niningnya” dan disambung “masalah ini sudah claer pa, dr dinas sperti itu formatnya silakan konfir saja ke dinas”.
Saat kembali ditanya bidang apa dan ketemu dengan siapa didinas pendidikannya, dijawab “bidang smp dinas pendidikan, ya datang sj ke bidang smp, nanti ada bagian nya”. begitu juga saat disinggung bahwa dinas pendidikan bakal lepas tanggung jawab karena telah ada surat tanggung jawab mutlak diatas materai yang ditandatangani Nining Suningsih, nomer di kop surat SMP Swasta PGRI kembali menjawab “no comment pa, bapa bukan atasan sy, sy tdk berkewajiban ut menuruti bapa. Punten, Atau kalo bapa mau, nanti sy kirim no wa advovcat sy ta? biar bapa jelas”. saat ditanya urusannya apa dengan advokat dan bisakah perkataan yang advokat itu keluarkan mewakili suara SMP PGRI, dijawabnya “ya” terus selanjutnya mengirimkan nomer seorang advokat yang bernama wahyudi.
Ketika nomer advokat kiriman sinomer kop surat SMP Swasta PGRI dikirimi chat whatsapp oleh wartawan media ini, advokat wahyudi ini langsung menelpon setelah menjawab salam sebelumnya. isi dari suara lewat telpon selullarnya adalah, bahwa surat pengganti ijazah tersebut sudah resmi dan sah karena telah ditandatangani dinas pendidikan dan sudah ikuti prosedur yang diatur oleh peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomer 29 tahun 2014. dan saat ditanya nomer siapa yang tertera pada kop surat SMP PGRI itu, dijawab oleh advokat wahyudi bahwa nomer itu adalah nomer Wiwin Winarni, S.Pdi sikepala sekolah SMP PGRI Astana Japura. kemudian dihari jum’at tanggal 03 Desember nya, wartawan media ini kembali bertanya ke advokat wahyudi lewat pesan singkat chat whatsapp terkait tahun berapa hilangnya buku induk dan sudah dilaporkan apa belum tentang kehilangan tersebut. hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban apapun dari Advokat Wahyudi.