Site icon kontroversinews.com

Hj Thoriqoh Jelaskan Fungsi Reses Sebenarnya

Kab Bandung, (Kontroversinews).-Reses III tahun 2022 -2023  Hj Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (9/8/2023 ) di Aula Desa Rancamulya Kec Pameungpeuk Kab Bandung dari Partai PAN Komisi III Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II kabupaten Bandung .

Hj Thoriqoh mengatakan, rangkaian reses saya sudah mencapai 8 titik yang sekarang terakhir di Aula Kantor Desa Rancamulya menghadiri konstituen PAN dan tokoh warga dan aparat desa Rancamulya Kec Pameungpeuk Kab Bandung.

Fungsi reses artinya istirahat dan itu digunakan anggota dewan untuk bertatap muka dengan konstituen termasuk kami anggota DPRD Provinsi Jabar menampung aspirasi dari warga.

Sedangkan menurut Hj Thoriqoh, dari aspirasi yang muncul dari peserta reses tidak jauh infrastruktur yang memang jalan belum beres  termasuk mereka juga meminta peningkatan kesejahteraan yang memang pengaruhnya dari pertumbuhan ekonomi.

Hal lain menyangkut PPDB untuk SMA dan SMK kewenangannya ada di Provinsi yang dirasakan Ketidak rataan SMA yang ada disetiap kecamatan misalnya di Kec Margaasih , Kec Margahayu dan Kec Katapang ada SMAN sedangkan Kec Pameungpeuk dan Kec Cimaunh tidak ada SMA Negeri akhirnya terkendala dengan zona.

Kemungkinan dikembalikan seperti dulu yaitu evaluasi tentang zona atau jarak tempuh ke sekolah menurut Hj Thoriqoh bisa saja asal disuarakan DPR RI karena yang merencanakan secara umum atau nasional masalah pendidikan ada di DPR.

mengenai PPDB bisa berubah apakah kembali pola yang lama dengan UN dilihat dari Nem atau melalui testing walaupun tujuan zona menghilangkan sekolah favorit dan sampai hari ini sekolah negeri masih dianggap berkualitas.

Dan itu bukan berarti sekolah swasta tidak jelek banyak yang bagus dari semua itu harus juga menjadi bahan kajian dan evaluasi tentang PPDB termasuk pemerintah juga harus menyediakan sarana prasarana pendidikan.

Dan masalah pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi harus juga ada peran serta masyarakat dengan munculnya sekolah swasta yang di kelola oleh Yayasan dan sistem dalam PPDB harus dikaji lagi

Dan hasil dari Pansus DPRD Provinsi Jabar UU No :1 tentang pajak kendaraan dan keuangan daerah baik daerah maupun pusat untuk pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Nantinya akan di share dan dikembalikan secara terbalik 30 % untuk Provinsi dan 70 % untuk Kabupaten dan kota dan itu akan berlaku pada tahun 2025 , “ungkapnya (MDR)

Exit mobile version