Kontroversinews.com – Pernyataan Kapolres Banyumas terkait peran serta masyarakat salah kaprah, kalau tidak segera diklarifikasi dapat menimbulkan tafsir dan persepsi berbeda yang merugikan kepentingan masyarakat.
“Disarankan kepada Kapolres Banyumas untuk belajar membaca dan memahami setiap regulasi terkait dengan peran serta masyarakat.” Demikian pernyataan sikap H.M.Basri Budi Utomo, selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) kepada wartawan, Selasa (15/5).
Perlu di ingat, kata Basri, sebagai institusi Polri harus paham dulu seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Amandemen, UU No.08 Thn.1999, UU No.28 Thn.1999, UU No.31 Thn.1999, UU No.30 Thn.2002, UU No.14 Thn.2008, UU No.37 Thn.2008,
UU No.22 Thn.2009, UU No.17 Thn.2013, PP No.68 Thn.1999, PP No.71 Thn.2000, PP No.61 Thn.2010.
Perlu disampaikan, bahwa substansi seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Republik ini, selalu mengaitkan dan memberikan hak serta kesempatan kepada masyarakat agar turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara sipil maupun militer, termasuk kepolisian merupakan pihak yang turut diawasi oleh masyarakat dan itu hak masyarakat.
Pernyataan Kapolres Banyumas terkesan menyepelekan dan mengesampingkan hak serta kepentingan masyarakat, karena dalam pernyataan dibeberapa medsos dikatakan bahwa rakyat tidak memiliki hak untuk meminta informasi dan/atau dokumen terhadap pihak manapun terkait dengan informasi yang dibutuhkan masyarakat, dan yang berhak meminta informasi dan/dokumen hanya pemerintah, ini merupakan pernyataan bodoh seorang Kapolres ketika menyikapi kasus pemerasan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap masyarakat lainnya.
“Seharusnya Kapolres bersikap bijak dan tidak memukul rata begitu saja,” ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan, bagaimana perasaan dan sikap polisi, ketika ada oknum polisi terkena OTT karena melakukan pemerasan terhadap masyarakat, apakah kemudian masyarakat berhak men-justice polisi dengan menyampaikan himbauan agar masyarakat waspada dan segera menjauhi polisi, guna menghindari pemerasan ?.
Pernyataan Kapolres Banyumas wajib diklarifikasi kebenarannya, mengingat pernyataan tersebut dapat dijadikan dalil para oknum untuk mendiskriminasi dan mengamputansi hak serta kepentingan masyarakat.
“Kalau tidak faham dengan seabreg regulasi yang mengatur hak dan kepentingan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara sipil maupun militer, seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.” Katanya
Menurut H.M.Basri Budi Utomo, Republik Indonesia Ini adalah negara hukum, sehingga untuk menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dengan aman, adil, makmur dan sejahtera, maka Hukum dijadikan sebagai panglima. Adapun institusi yang diberi kewenangan, tugas dan tanggung jawab, salah satunya adalah Polri.
Polri sebagai Abdi negara memiliki tugas utama mengayomi dan melayani masyarakat.
Artinya hukum dinegeri ini tidak absolut milik kepolisian, karenanya setiap warga negara Indonesia, tanpa kecuali akan diperlakukan sama dimata hukum.
“Dan sesungguhnya Pemilik kedaulatan absolut adalah rakyat, karena suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Basri. (red)