Site icon kontroversinews.com

Gibran Larang Wisatawan Luar Masuk ke Kota Solo Setelah Sempat Berikan Izin

SOLO (Kontroversinews.com) – Sempat mengizinkan wisatawan luar kota termasuk dari Jakarta datang ke Kota Solo tapi melarang pemudik masuk ke kotanya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kali ini mengeluarkan kebijakan berbeda.

Gibran menegaskan warga dari luar provinsi yang datang ke Solo dengan tujuan wisata tidak diperbolehkan. Meskipun mereka membawa persyaratan berupa surat izin keluar masuk (SIKM), tetap tidak diperbolehkan.

“SIKM khusus yang tujuan urgent (mendesak). Bukan untuk wisata SIKM itu,” tegas Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (7/5/2021).

Ia menambahkan SIKM tidak boleh diterbitkan untuk tujuan wilayah zonasi merah.

“SIKM digunakan kalau ada keluarga yang meninggal, ada yang melahirkan, perjalanan dinas yang mendadak, yang urgent gitu. Kalau untuk piknik tidak kita bolehin,” sambung putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Menurut Gibran, seperti dikutip dari Kompas.com, pembukaan wisata saat Lebaran 2021 ini hanya untuk pengunjung warga dari Solo dan sekitarnya.

Meski sebelumnya disebutkan orang yang berasal dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta boleh berwisata ke Solo dengan membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam.

“Wisata itu ya misalnya Taman Balekambang, Taman Satwa Taru Jurug yang datang orang Solo Raya saja. Jangan kok orang Jakarta, orang luar Jawa pakai SIKM cuma untuk wisata itu tidak boleh,” terang Gibran.

Sebelumnya, melansir Kompas.com, Kamis (6/5/2021), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken Surat Edaran (SE) yang mengizinkan wisatawan datang saat larangan mudik untuk mencegah penularan Covid-19 berlangsung.

Dalam surat bernomor 067/1309, Gibran mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.

“Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata,” kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani.

Ia menjelaskan wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Selama libur Lebaran 2021, destinasi wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan.

“Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa,” kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun memperbolehkan mudik lokal Soloraya, meski pemerintah pusat resmi melarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

“Mudik Solo Raya masih dibolehkan,” kata Gibran ditemui usai sidak kebutuhan pokok di pasar tradisional di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).***AS

Exit mobile version