JAKARTA Kontroversinews.com– Ubedilah Badrun laporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dan dugaan korupsi.
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo Bambang mengatakan, tuduhan yang disampaikan Ubedilah hanya mengada-ada.
Bambang menduga, pelaporan Ubedilah tersebut hanya sebagai motif panjat sosial alias pansos.
Melansir dari Hops.id, Bambang menilai intepretasi Ubedilah ke KPK tidak cukup di mata hukum. Sebab Bambang menilai, Gibran dan Kaesang belum tentu bersalah.
Ia juga memberikan peringatan kepada Ubedilah agar berhati-hati usai laporannya tersebut.
“Ingat Pasal 263, 266, kalau belajar ya. Dampak hukumnya pasti ada. Bagi saya ini motifnya kampungan, hanya untuk Pansos. Dan dia berhasil. Dia harus pikirkan dampaknya, apalagi pelapor ASN, dia harus bersiap-siap,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa pelaporan Ubedilah tersebut tidak akan berpengaruh buruk dengan kekuasaan Jokowi. *