JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Ketua KPK, Firli bahuri menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung adanya proses tersebut.
“Dukungan dan perhatian menjadi energi spirit bagi KPK untuk terus berkomitmen untuk bekerja keras memberantas korupsi, sampai indonesia bersih dari korupsi,” jelasnya, dalam keterangan, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Firli, KPK akan bekerja keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa perkara korupsi, perbuatan dan siapa pelakunya.
“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” jelasnya.
Menurutnya lagi, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mengungkap perkara sampai tuntas dan mengungkap pelakunya.
Setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada cukup bukti sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yang mengaturnya atau nullum delictum sine previa legi poenale.
“Prinsip kita akan kerja keras untuk mengungkapnya. Beri kami waktu untuk mengungkap sampai tuntas dan kami akan sampaikan ke publik perkembangan dan apapun hasil kerja KPK,” jelasnya.
Menurut Firli, KPK berkomitmen dan konsisten untuk bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta siapapun pelakunya.
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan tersangka serta didukung bukti-bukti, maka sampai dengan sekarang bahwa tidak ada keterlibatan pihak KPK. SRP bekerja dengan orang di luar KPK dan KPK berkomitmen untuk mengungkap para pelaku lainnya,” ungkapnya.
“Hukum harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh ( Fiat Justitia ruat caelum). Jiwa ragaku untuk rakyat, bangsa dan negaraku,” tegasnya.***AS