Site icon kontroversinews.com

Fakta-Fakta Mantan Kepala Cabang, Pembobol Dana 14 Nasabah Bank Rp62 Miliar

Mantan kepala cabang bank pembobol dana nasabah hingga Rp62 miliar diamankan bersama dua tersangka lainnya. (Foto: Sindonews)

DENPASAR (Kontroversinews.com) – Mantan kepala cabang Bank Mega di Kota Denpasar, Bali, ditetapkan tersangka karena diduga membobol dana nasabah mencapai Rp62 miliar. Dalam aksinya, perempuan cantik berinisial MRPP (36), itu dibantu oleh dua orang anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33). Dengan begitu, kasus raibnya dana deposito puluhan miliar rupiah milik nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, memasuki babak baru. Tiga tersangka dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

“Kami menerima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).

1. Pelaku Dibantu 2 Anak Buahnya Palsukan Data Otentik Nasabah

Polisi mengungkap bagaimana tiga tersangka membobol dana nasabahnya senilai Rp62 miliar. Awalnya MRPP bekerja sama dengan PEP yang merupakan staf bagian deposito. Mereka kemudian memalsukan data nasabah.

“Mereka memalsukan data otentik nasabah berupa nomor ponsel ke dalam sistem data base Bank Mega. Aksi itu dibantu IGSPP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).

2. Korban Mencapai 14 Nasabah

Dengan memalsukan data itu, ketiga pelaku berhasil memindahbukukan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor ponsel yang dihubungi, yakni nomor yang telah diganti tersangka.

Dengan modus itu, ketiga tersangka berhasil membobol dana deposito senilai Rp62 miliar.  Sedikitnya ada 14 nasabah yang menjadi korban manipulasi kepala cabang cantik ini.

3. Lima Nasabah yang Jadi Korban Masih Sekeluarga

Lima dari 14 nasabah yang menjadi korban atas raibnya dana deposito di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, masih satu keluarga. Total jumlah dana yang hilang Rp23 miliar.  Menurut pengacara kelima nasabah, Suryatin Lijaya, kelima nasabah itu terdiri atas bapak, anak dan menantu.

Mereka memiliki lebih dari lima deposito di bank itu dengan nilai yang bervariasi senilai total Rp23 miliar.  Kasus itu terjadi hampir bersamaan dengan sembilan nasabah lainnya kehilangan dana deposito, November 2020.

Kliennya yang lain mendengar kabar pimpinan Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar dicopot.  Betapa kagetnya mereka saat berada di bank untuk menarik deposito. “Sampai di sana dikatakan bahwa klien saya nggak punya lagi dana di situ karena sudah dicairkan sebelumnya,” ujar Suryatin.

4. Korban sejak Awal Tak Mendapat Penjelasan dari Bank

Suryatin mengatakan, saat itu, pihak bank memperlihatkan berkas slip penarikan dana deposito yang seakan-akan dilakukan kliennya. Namun anehnya, yang tanda tangan di slip itu bukan kliennya.  Padahal, kelima kliennya tidak pernah sekalipun mencairkan deposito yang sudah disimpan sejak tahun 2015, 2016 dan 2017. Bukti penempatan dana deposito juga masih dipegang sehingga kliennya selama ini tenang-tenang saja. Dia justru mempertanyakan jika kliennya sudah menarik deposito, kenapa selama ini selalu menerima rekening koran. “Rekening koran yang diberikan selama ini jadi nggak bener dong. Kan fiktif jadinya.

Kelihatannya ada pembayaran bunga dan sebagainya,” ujarnya.  Pihak bank lalu meminta lima nasabah itu membuat laporan pengaduan dan dijanjikan hasil investigasi. “Tapi sampai sekarang kalau dihitung dari bulan November, kurang lebih sudah tiga bulanan sama sekali tidak ada tanggapan dari pihak bank,” kata Suryatin.

Sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum, dia juga telah mengirimkan surat kepada Bank Mega dengan tembusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sampai sekarang surat kami juga tidak ditanggapi,” katanya.

Sebelumnya, sembilan nasabah kehilangan dana deposito senilai Rp33,4 miliar. Kasus itu terungkap saat mereka akan mencairkan dana November-Desember 2020.

Oleh kesembilan nasabah, kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, 22 Januari 2021. Kasus itu juga telah diadukan kepada OJK.  Munnie Yasmin, kuasa hukum kesembilan nasabah ketika dihubungi mengatakan, mereka tak kunjung mendapat penjelasan tentang raibnya uang yang jumlahnya cukup fantastis itu.

Kesembilan kliennya telah diminta pihak bank membuat pengaduan tentang hilangnya dana mereka. Pihak bank kemudian berjanji melakukan investigasi. Namun, kesembilan nasabah tidak menerima penjelasan hasil investigasi.

Ketika coba ditanyakan, pihak kantor cabang selalu mengatakan masih menunggu hasil investigasi dari kantor pusat di Jakarta.  Yasmin mengajukan tiga permintaan kepada manajemen Bank Mega. Pertama, kepastian soal pengembalian dana sembilan kliennya.

Kedua, deadline investigasi agar kasus ini segera menemukan titik terang.  Ketiga, pihaknya meminta diberi akses untuk dapat berkomunikasi dengan direksi pusat Bank Mega. “Namun ketiga permintaan itu juga tidak dipenuhi,” ujar Yasmin.

5. Ketiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ketiga pelaku disangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.

Kemudian, dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pemalsuan,  tindak pidana pencucian uang.

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.  Kini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polresta Denpasar, sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mereka dijerat pasal berlapis atas kasus tersebut, yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.  Ketiganya juga dijerat Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***AS

 

Sumber: iNews

Exit mobile version