JAKARTA (Kontroversinews.com) – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberi komentarnya atas penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat penonaktifan itu keluar setelah pegawai dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, penyidik senior seperti Novel Baswedan termasuk dalam 75 pegawai itu.
Menurut Fadli Zon, keputusan penonaktifan ini seharusnya ditinjau ulang.
Hal itu lantaran agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi yang timbul di tengah masyarakat.
“Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru n spekulasi bermacam-macam,” tulisnya melalui akun Twitter, @FadliZon, Selasa (11/5/2021).
Anggota DPR itu mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN itu menyangkut hal administratif.
Sehingga tak ada kaitannya dengan kapasitas hingga integritas seorang pegawai KPK.
“Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas,” tambah Fadli.
Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK beredar.
SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sementara salinan sahnya ditandatangani Plh Kabiro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin.
Dilansir Tribunnews, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah pihaknya menonaktifkan ke-75 pegawai tersebut.
Ali menyebut pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.
Mereka tidak akan bekerja hingga ada keputusan lanjutan.
“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ia pun menegaskan KPK tetap menjamin hak ke-75 pegawai tersebut.***AS