Site icon kontroversinews.com

Tidak Manusiawi! Sedang Sakit, Eksekusi Kejaksaan Negeri Cimahi Tetap Dilksanakan

Kejaksaan Negeri Kota Cimahi

Pelaksanaan eksekusi Kejaksaan negeri Cimahi terhadap terpidana atas nama Asep Saripudin (55) yang bertempat di jalan H. Gofur perumahan Parahyangan desa gado Bangkong kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung barat dinilai tidak manusiawi.

Hal ini di karenakan pelaksanan eksekusi pada hari Kamis tanggal 28 bulan 7 tahun 2021 dilakukan dengan kondisi terpidana sedang Sakit.

Menurut Cahya Wulandari SH dan irwandi Nurdin SH yang merupakan Kuasa hukum terpidana bahwa pelaksanaan eksekusi sangat tidaklah manusiawi dan keluarga pun sering memberitahukan tentang kesehatan terpidana kepada pihak kejaksaan.

Penasehat hukum juga mempertanyakan keabsahan dokter yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan ini yang memeriksa kesehatan Asep Saripudin yang mengatakan sehat.

Proses pemeriksaan dari dokter puskesmas Cipageran itu tindakan penanganan kesehatan tidaklah sesuai S O P, membuka infusan yang sedang sakit dan kami akan melaporkan dokter puskesmas tersebut ke ikatan dokter Indonesia karena dalam pemeriksaan yang mengatakan sehat sudah jelas pak Asep ini terbaring di atas kasur memakai selang infusan.

Kami tim penasehat hukum menolak keberadaan dokter yang memeriksa Asep saipudin kami dari pihak keluarga maupun tim dari penasehat hukum untuk meminta menghadirkan tim medis dari lapas dan dijelaskan. Kami tidak menghalang halangi eksekusi ini, tapi tolong dong lihat kondisinya apakah sehat atau sakit dimana hak asasi Kemanusiannya.

Dalam proses eksekusi jelapas Jelekong yang akan digunakan menggunakan mobil tahanan karena tidak bisa masuk diganti pake mobil pribadi dan diletakkan begitu saja akibat tidak memungkinkan pengangkutan terpidana itu pihak kejaksaan menunda melaksanakan eksekusi untuk ke lapas Jelekong kabupaten Bandung.

Maka kami dari tim kuasa memohon untuk ditunda dulu eksekusi ini dan apa bila sudah sembuh kami akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk di eksekusi.

Menurut Feri Novianto SH.MH sebagai kasipidum adapun perkara pidana ini sudah berkekuatan hukum tetap
akan pelaksanaan eksekusi walaupun keberadaan sakit tetap akan di eksekusi adanya penundaan eksekusi ini
menghormati hak asas kemanusiaan menurut Feri Novianto sebagai kasipidum kejaksaan Cimahi bahwa terpidana Asep kurang korpraktip.***AS

 

Sumber: pejuanghukum45.com

Exit mobile version