Site icon kontroversinews.com

Eks Pejabat Dinkes di Sumsel Ditahan Terkait Korupsi Dana BOK Fiktif

Ilustrasi. IST

PALEMBANG KONTROVERSINEWS.COM– Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka mantan pejabat Dinas Kesehatan Prabumulih, Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) fiktif.

Tersangka Nurmalakari alias NM ditahan seusai pelimpahan tahap kedua pada Rabu (27/10).

“Penahanan tersangka NM kita lakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Hingga akhirnya berkas kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Wan Susilo saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (28/10/2021).

Wan Susilo menjelaskan NM ditahan seusai pelimpahan tahap kedua pada Rabu (27/10).

“Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, akhirnya NM, yang merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, yang juga selaku PPTK program Home Visit pada Dinkes 2017, ditahan,” katanya.

NM langsung dibawa ke Rutan Kelas II-B Prabumulih untuk dititipkan selama 20 hari ke depan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang guna proses persidangan.

Susilo menjelaskan kasus ini berawal pada 2017. Saat itu Pemkot Prabumulih melalui Dinkes melakukan kegiatan atau program Home Visit melibatkan petugas medis di puskesmas.

“Modus perbuatan yang dilakukan tersangka NM saat itu sebagai PPTK adalah kegiatan pembayaran bantuan transpor petugas senilai ratusan juta rupiah, namun tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang ada di puskesmas se-Kota Prabumulih atau fiktif,” katanya.

“Untuk menutupi perbuatan tersebut, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan cara memalsukan tanda tangan penerima bantuan transpor, kemudian tersangka membuat laporan fiktif pembayaran honor petugas medis Home Visit, dan memalsukan tanda tangannya,” katanya.

Dia mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.

“Sebelum berlanjut ke Kejari, kasus ini, (kami) telah berkoordinasi bersama APIP. Proses hukum kita lakukan, langkah terakhir. Karena tersangka pasang badan hingga akhirnya proses hukum berlanjut. Sejauh mana pelanggaran hukum atau tidak pidana dilakukannya, bisa dilihat proses hukumnya di persidangan nanti,” jelasnya.

Tersangka terjerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Bergantung proses persidangan, juga fakta dan buktinya nanti pada proses hukum selanjutnya,” katanya.

Exit mobile version