Site icon kontroversinews.com

Edy Rahmayadi: Kenapa Naikkan Harga BBM Gara-gara Pergubku?

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi . (Foto/Liputan6.com)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengaku menghubungi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya.

Diketahui, tarif BBM non subsidi di Sumut naik Rp200 per liter sejak 1 April 2021. Masyarakat Sumut menilai kenaikan terjadi karena penyesuaian dengan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non subsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.

Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

Warga pun melayangkan protes kepada Edy yang langsung Ahok untuk menanyakan kenaikan harga BBM non subsidi tersebut.

“Kalau ini persoalannya, Pertamina yang salah. Langsung saya telepon Ahok. Ahok saya telpon karena dia Komut Pertamina. Hei Ahok, kenapa kalian naikkan BBM gara-gara Pergub-ku? Lalu dijawab (oleh Ahok), ‘Enggak ada itu, Bang’,” tutur Edy, Rabu (5/5).

Edy lantas menjelaskan bahwa perubahan PBBKB itu terkait kondisi ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi. Tercatat, pertumbuhan ekonomi Sumut minus 1,07 persen di 2021.

Oleh karenanya, ia mengeluarkan Pergub tentang kenaikan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Tujuannya, untuk mengkompensasi kontraksi ekonomi.

“Begitu (pertumbuhan ekonomi) yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana uangnya harus kau cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen, kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C,” urainya.

Sementara itu, ia memutuskan tidak menaikkan PBBKB pada 2020. Padahal, sejumlah provinsi lainnya mengerek tarif PBBKB ketika itu.

Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya tidak perlu dibahas. Pasalnya, PBBKB ibarat ‘cadangan devisa’ yang menjadi kewenangan gubernur. Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10 persen.

“Oke, ditandatangani Komisi C, dapat Rp303 miliar. Jadi saya masih punya cadangan 2,5 persen lagi. Kalau ini tak terkejar lagi, saya naikkan lagi menjadi 10 persen,” katanya.

Sebelumnya, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara Taufikurachman membenarkan kenaikan harga BBM itu menyesuaikan dengan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB. Dalam beleid itu ada perubahan tarif PBBKB Sumut menjadi 7,5 persen.

“Sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ahok membenarkan menerima telepon dari Edy. Usai percakapan dengan Edy, ia mengaku meminta penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.

Selanjutnya, ia telah menerima konfirmasi bahwa kenaikan BBN nonsubsidi itu merupakan imbas dari Pergub tentang perubahan PBBKB.

“Benar ada telepon dan saya bilang mau cek, dan kemudian memang dapat jawaban kenaikan karena menyesuaikan Pergub,” ujarnya yang dilansir dari CNNIndonesia.com.***AS

Exit mobile version