JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sidang putusan untuk terdakwa Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, hari ini, Kamis 15 Juli 2021. Majelis hakim Akan menjatuhkan putusan atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
Soesilo Aribowo yang merupakan kuasa hukum Edhy Prabowo menyatakan kliennya siap untuk menghadapi sidang putusannya pada hari ini. Kata Soesilo, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB secara virtual. Edhy Prabowo tidak dihadirkan secara langsung ke PN Jakpus.
Soesilo berharap Edhy Prabowo dapat diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Sebab, Edhy Prabowo diklaim tidak terbukti mengintervensi anak buahnya dalam menjalankan kebijakan eskpor benih bening lobster, sesuai fakta persidangan.
“Harapan saya selaku PH (Penasihat Hukum) Pak Edhy Prabowo, karena pembuktian JPU lemah, harapannya bebas atau setidak-tidaknya Pasal 11,” pungkas Soesilo.
Untuk diketeahui sebelumnya Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo. Pidana tambahan itu yakni, agar Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan 77.000 dolar AS dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa.
Dilansir dari Kompas.com, Edhy Prabowo juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun, pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Edhy yakni, karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Kemudian, Edhy selaku penyelenggara negara yaitu menteri dinilai tidak memberikan teladan yang baik.
Edhy Prabowo dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.