Site icon kontroversinews.com

E KTP warga Kabupaten Bandung Sudah Kembali Bisa Dicetak di Kantor Kecamatan

Ruang pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Foto dokumen – Lee

KAB.BANDUNG Kontroversinews.com – Pencetakkan E-KTP bagi warga Kabupaten Bandung sudah kembali  bisa dilakukan di kantor kecamatan. Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memastikan ketersediaan blanko hingga tinta sudah siap.
Kabid Dafduk Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Asep Hendia mengatakan pengadaan blanko E-KTP itu sesuai dengan permohonan, kesiapan pencetakan dan kemampuan cetak. Pada tahun 2021, penggunaan blanko E-KTP di Kabupaten Bandung mencapai 600 ribuan.

Kata Asep, pada tahun 2021 pengadaan blanko E-KTP memang agak tersendat. Namun untuk tahun 2022 ini, setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung sudah mulai bisa melayani pencetakan E-KTP. Ketersediaan blanko E-KTP di kecamatan tentunya akan berbeda-beda. Kata Asep, ada yang tersedia puluhan hingga ratusan blanko.
“Di Kecamatan blanko, tinta, alat sudah siap, semua sudah normal tinggal pemohon saja menyampaikan ke kecamatan masing-masing,” ujar Asep saat dihubungi via telepon, Kamis (6/1).
Pada tahun 2022, pihaknya menargetkan 99,5 persen dari jumlah penduduk wajib KTP sekitar 2,4 juta itu sudah memiliki dokumen kependudukan. Asep menuturkan, saat ini baru tercapai 99,4 persen.
“Mudah-mudahan tidak ada kekosongan untuk tahun ini,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bandung sendiri sudah menyiapkan sejumlah inovasi dalam rangka memberikan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP. Diantaranya, papar Asep, yaitu di kantor kecamatan, di kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung, di Mall Pelayanan Publik (MPP), melalui Mesin Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM), atau pelayanan mobil keliling. Termasuk pelayanan untuk lansia dan disabilitas yang bisa dilakukan dengan cara jemput bola, asal pemohon menyampaikan data-data yang dibutuhkan.
“Untuk pencetakan bisa dilaksanakan di desa yang ada mesin ADM, tetapi tetap harus mengajukan dulu, menyampaikan data lalu mengajukan PIN dan QR Code. Sudah ada desa yang mulai menggunakan mesin ADM di Desa Ciaro Nagreg,” tutur Asep.

Selain itu, ada juga aplikasi Sistem Layanan Kependudukan Terpadu (Sakedap). Dikatakan Asep, permohonan melalui aplikasi tersebut membutuhkan proses yang cukup lama. Hal tersebut dikarenakan kemampuan Disdukcapil Kabupaten Bandung hanya bisa melayani 300 per hari, tapi pada aplikasi tersebut dalam sehari bisa ada 4.000 pemohon
“Sampai saat ini ke Februari saja sudah penuh pemohon sekitar 9.000,” jelas Asep.

“Tapi Aplikasi Sakedap masih dipakai, sebab Sakedap itu memohon melalui aplikasi. Jadi, mereka bisa menentukan mau mencetak KTP atau memohon adminduk hari apa, misalnya mau besok, minggu depan, bulan depan, mereka menentukan sendiri dan nanti hasilnya disampaikan lewat pos,” papar Asep.
Asep mengungkapkan, kesadaran warga Kabupaten Bandung dalam mengurus administrasi kependudukan cukup tinggi. Namun untuk urusan administrasi kependudukan itu bersifat dinamis, sehingga akan terus ada.
“Saya imbau kepada seluruh penduduk silahkan manfaatkan fasilitas yang ada. Contoh kalau yang di daerah tidak usah datang ke kabupaten, cukup ke kecamatan. Atau pada saat ada pelayanan keliling ke desa, memanfaatkan fasilitas tersebut,” pungkas Asep. ( Lily Setiadarma )

Exit mobile version