MAJALENGKA kontroversinews.com – Dua Orang diduga Pelaku tindak pidana Curanmor yakni DS (33) warga Majalengka dan W (37) warga Asal Cirebon nyaris diamuk masa di Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Beruntung kedua Pelaku Curanmor berhasil diamankan polisi.
Masa diperkirakan sebanyak 500 orang di Desa Biayawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka yang berusaha untuk menghakimi diduga pelaku namun berkat kesigapan tim gabungan Polres Majalengka Kedua pelaku dapat diamankan dan dibawa ke kantor Polres Majalengka untuk situasi proses evakuasi pengamanan berjalan aman dan kondusif.
Sememtara itu Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedi Joko Lelono menerangkan bahwa Kedua Pelaku menggunakan kendaraan R-2 merk Vario Merah dengan No Pol : T 5650 CB yang digunakan oleh pelaku dibawa ke Blok makam sirahdayeuh/pamengkang Desa Biyawak lalu dibakar oleh masa. Rabu (11/5/2022).
Kejadian Perkara hilangnya kendaraan R2 di Rumah Mertua Korban Sdr. Iwan Setiawan alamat Blok Panjalin Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka dan kendaraan milik Korban jenis R2 merk Honda beat warna Magenta Hitam No Pol : BK 4322 AHB Tahun 2017.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kronologis kejadian sekira pukul 13.20 Wib bertempat di rumah mertua Korban, pada saat kejadian korban sedang mandi setelah selesai mandi Korban melihat kendaraan R2 merk Honda Beat miliknya sudah tidak ada.
Selanjutnya memberi tahu kepada tetangga sekitar rumahnya bahwa kendaraannya sudah hilang dan berusaha untuk mencari, setelah beberapa saat kemudian diketahui terdapat kendaraan tidak dikenal yang terparkir tidak jauh dari lokasi Kejadian ketika diduga pelaku membawa kendaraan tersebut saat melewati Pertigaan Melati Desa Panjalin. Jelas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan saat itu saksi Sdr Iman Selaku Kadus 1 Desa Biyawak melihat kedua pelaku dan merasa curiga dengan kendaraan tersebut langsung menegur kedua pelaku, namun kedua Pelaku langsung tancap gas ke arah Kertajati akan tetapi berhasil di gagalkan oleh saksi dan langsung diamankan ke Balai Desa Biyawak selanjutnya pihak Desa Menelpon Polsek jatitujuh. Jelasnya.
Saat ini diduga kedua pelaku tindak pidana pencurian dari amukan masa berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Majalengka guna penyidikan / penanganan lebih lanjut dan barang bukti telah diamankan di Polsek Jatitujuh. Pungkas Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedi Joko Lelono diketerangan releasenya.