SAMOSIR (kontroversinews.com) – Gugatan balik ini dilakukan menanggapi gugatan Rismawati Simarmata pada 9 Maret 2021 yang didaftarkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PDI Perjuangan (DPP, DPD Sumut dan DPC Kabupaten Samosir) dengan register Perkara Nomor: 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Menurut salah satu pengacara DPC PDI-P Samosir, BMS Situmorang.SH didampingi Budiyono dan Yohanes Vianey, gugatan PDI-P didaftarkan pada Rabu, (12/5/2021) melalui jawapannya.
“Adapun Jawaban DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir selaku Tergugat IV terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu Eksepsi (tangkisan), Pokok Perkara dan Gugatan Balik (Rekonpensi),” jelas BMS Situmorang.SH
Tambahnya, pada bagian Eksepsi memuat tangkisan atau bantahan yang menguraikan kecacatan formil gugatan, dimana menurut AD/ART PDI Perjuangan dan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol), seharusnya Penggugat terlebih dahulu menempuh jalur Mahkamah Partai sebelum mengujakan gugatan ke Pengadilan Negeri.
“Karena Penggugat tidak terlebih dahulu menempuh proses penyelesaian melalui Mahkamah Partai maka gugatan Penggugat menjadi prematur sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili gugatan,” ujar BMS Situmorang.SH
Pada bagian Pokok Perkara, juga diuraikan bahwa proses maupun keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap Pengugat dari keanggotaan PDI Perjuangan sudah beralasan, tepat, dan sesuai dengan AD/ART PDI Perjuangan, UU Partai Politik, UU Pemilu, UU MPR, DPD, DPR, DPRD dan UU Pemerintahan Daerah. Melalui bukti-bukti yang ada, dari akhir tahun 2019 nyatanya Penggugat menolak Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga (RAPBERJUANG) untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pilkada 2020.
“Karena menolak maka kemudian Penggugat secara sengaja mengabaikan Surat Tugas DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Nomor 98/ST/DPD.29-A/XI/2020 tanggal 27 November 2020, yang menugaskan Penggugat, dkk untuk bertanggung jawab melakukan pendampingan selama kegiatan kampanye serta melakukan gerakan pemenangan untuk memenangkan pasangan calon RAPBERJUANG,” terang BMS Situmorang.SH
Atas penugasan tersebut kemudian dilakukan evaluasi, dan karena Penggugat terbukti tidak menjalankan penugasan, bahkan secara terselubung justru mendukung Pasangan Calon yang diusung oleh Partai lain, maka dikenakan sanksi pemecatan dari keanggotaan Partai melalui Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 Tentang Pemecatan Rismawati Simarmata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Sehingga, gugatan Penggugat yang keberatan atas pemecatannya adalah tidak beralasan dan tidak berdasar sama sekali, sehingga harus ditolak oleh Majalis Hakim PN Jakarta Pusat,” tambahnya.
Karenanya, pada bagian Gugatan Balik (Rekonpensi) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) dengan menuntut Rismawati Simarmata (Tergugat) membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 200 Milyar kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir (Penggugat) atas perbuatannya mencemarkan nama baik dan kehormatan PDI Perjuangan melalui media sejak tanggal 10 Maret 2021 lalu berkaitan dengan pemecatan dan pendaftaran gugatannya.
“Gugatan atas kerugian immaterial ini terinspirasi dari gugatan Rismawati Simarmata sendiri yang menuntut PDI Perjuangan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 50 Miliar atas penerbitan SK pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan,” jelas BMS Situmorang.SH
PDI-P berjanji apabila gugatan balik berupa tuntutan kerugian immaterial tersebut dikabulkan Majelis Hakim, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir akan membagi-bagi uang tersebut untuk DPP PDI Perjuangan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), untuk DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), untuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten.***AS