Kontroversinews.com – Afiliator Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Rabu 9 Maret 2022. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyedik telah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan status tersangka.
“Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol Ramadhan dikutip dari pmjnews.
Diketahui Crazy Rich Bandung tersebut terlibat dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Polisi menyita iPhone, akun YouTube King Salmanan, dua akun email, dan akun aplikasi Quotex.
Kemudian satu mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah flashdisk berisi satu file video YouTube King Salmanan.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB.
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tony