SULAWESI SELATAN (Kontroversinews.com) – Andi Darmawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Bintang menyebutkan kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Selatan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Iya, kedatangan mereka sesuai prosedur; kalau hasil Swab PCR, Dinkes Bantaeng jadwalkan hasil pemeriksaannya keluar malam ini,” kata Andi Darmawan melalui percakapan Whatsapp di Makassar, Senin, 5 Juli 2021, se???usai datang ke PT Huadi Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, bersama pejabat Kantor Imigrasi untuk melakukan mengklarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA.
Ia menjelaskan agar tidak ada lagi berita simpang siur pada di masyarakat apalagi di pemberlakuan PPKM darurat oleh pemerintah. Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung kepada para TKA, Darmawan menemukan para TKA itu menggunakan visa bisnis karena kinerja mereka masih diuji coba oleh perusahaan. Jika mereka lulus uji kinerja, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan diusulkan untuk perubahan visa kerja.
Dalam pertemuan bersama manajemen PT Huady Nickel, ia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah, terutama dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka.
Mewakili Imigrasi Makassar, Ardiyanto mengungkapkan dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulawesi Selatan dalam tiga gelombang: 9 orang pada 29 Juni, 17 orang pada 1 Juli, dan 20 orang pada 3 Juli.
Kata dia, saat puluhan TKA itu tiba di Jakarta dari China, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah melakukan swab/PCR.
“Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari Kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati,” ujarnya dilansir dari Viva.co.id.
Mengenai visa, kata Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian, dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.***AS