BANDARLAMPUNG (Kontroversinews.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung kembali mengaktifkan pengetatan pengawasan hingga tingkat desa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus aktif Covid-19.
“Dengan adanya penunjukan Provinsi Lampung untuk menerapkan PPKM, kita akan aktifkan kembali pengetatan pengawasan hingga tingkat desa dan RT/RW,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Rabu (21/4/2021).
Reihana menambahkan, untuk menekan kasus aktif Covid-19, Satgas Covid-19 akan diperluas hingga tingkat desa ataupun rukun tetangga dan rukun warga. “Sebenarnya saat ini satgas sudah ada di tingkat kabupaten dan kota, dan beberapa ditingkat desa sehingga kita perluas kembali di 15 kabupaten dan kota agar semua bisa sampai desa dan lingkungan,” kata dia.
Reihana melanjutkan, dengan adanya pemberlakuan PPKM Mikro diharapkan kasus aktif Covid-19 Lampung dapat berkurang.
“Pemerintah pusat menilai keadaan ini harus dilakukan karena melihat perkembangan kasus aktif, meski kasus sempat datar ternyata ada kenaikan dalam beberapa hari terakhir,” kata dia.
Adanya PPKM mikro, lanjut Reihana, diharapkan hingga tingkat desa dan RT/RW dapat menyediakan rumah karantina. “Kita saat ini melihat zona dari desa dan RT/RW, zona hijau bila di satu lingkungan tidak ada kasus positif, zona kuning terjadi ketika ada satu hingga lima rumah ada positif Covid-19,” katanya.
Dia melanjutkan, untuk zona jingga ada 6-10 rumah yang terkena Covid-19, zona merah ada lebih dari 10 rumah yang penghuninya positif Covid-19. “Kita akan makin perluas penelusuran juga untuk menekan kasus Covid-19, dan kinerja survailas kita tuntut untuk lebih aktif,” katanya dilansir dari iNews.***AS