MEDAN (Kontroversinews.com) – Ditetapkan jadi tersangka mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang ditahan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. K
LG (61) terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp35 miliar. Ia ditahan Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut Rabu (21/7/2021).
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dititipkan di Rutan Polda selama 20 hari.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP terhadap perkara ini negara telah dirugikan senilai Rp35,1 miliar.
mengutip dari Okezone.com, Kejati Sumut juga telah menahan mantan wakil pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yakni R (40) dan SL (43) selaku debitur yang keduanya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tindak pidana korupsi ini bermula sejak tahun 2013 lalu, di mana SL mengajukan pinjaman kredit usah rakyat (KUR)/ kredit pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut KCP Galang. Selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan nama orang lain untuk meminjam.
Dalam proses peminjaman, pimpinan dan wakil pimpinan yakni tersangka LG dan R turut membantu hingga tanpa dilakukan proses analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku permohonan disetujui. Dan SL pun membangun perumahan di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun, tahun 2014 kredit yang diajukan debitur bermasalah untuk menutupi cicilan kredit dan memperoleh dana kredit kembali SL kembali bekerjasama dengan LG selaku pimpinan dan R selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dengan menggunakan nama orang lain, sehingga dari tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total uang yang di terima senilai Rp35,1 miliar.***AS