Cirebon | Kontroversinews.- Meski sudah ada larangan bagi sekolah untuk menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Tapi ternyata masih ada saja sekolah yang bandel dan tetap menjualnya meski terkesan kucing-kucingan. Hal itu terjadi di SMAN 4 Kota Cirebon.
Menurut pengakuan salah satu orangtua wali siswa ( yang dirahasiakan identitas) yang anaknya bersekolah di SMA 4 Kota Cirebon. Awalnya anaknya datang ke koperasi untuk membeli beberapa buku LKS sesuai dengan mata pelajaran yang dibutuhkan tapi koperasi tidak menjualnya lagi. Tapi belakangan, diperoleh informasi bahwa penjualan buku LKS sudah dialihkan dari koperasi sekolah ke sebuah toko buku di bilangan jalan Perjuangan Kota Cirebon, yang berjarak tidak jauh dari sekolah.
Kuat dugaan pengalihan lokasi penjualan LKS dari koperasi sekolah ke toko buku itu untuk menghindari pantauan media dan atau pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan. Hal itu disebabkan karena memang sudah ada larangan bagi pihak sekolah menjual LKS kepada peserta didik (siswa).
Berdasar data yang dihimpun oleh awak media buku LKS yang dijual antara lain untuk mata pelajaran Bahasa Indinesia, Bahasa Inggris, Penjas, Agama, PKN, Ekonomi, Prakarya, Sejarah Indonesia, Seni Budaya, Fisika, Kimia dan Biologi. “Ini memberatkan orangtua siswa, karena LKS itu hanya untuk semester ganjil saja, berarti semester genap nanti harus beli lagi,” tuturnya.
Sementara itu Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Cirebon Drs. Dodi Rosnaedi, MM ketika dikonfirmasi via telepon selularnya tidak menanggapi begitupun melalui layanan whatsapp tidak direspon. Kiranya KCD wilayah X dalam hal ini kasi. Pengawasan dapat menindaklanjuti terkait dugaan penjualan LKS yang dilakukan oleh pihak penerbit pada pihak SMAN 4, yang menjadi ajang cari keuntungan dari bagi hasil Rabat LKS tersebut. Yang saat ini sudah di alihkan di luar koperasi sekolah ke toko buku.
Dalam hal ini kementrian pendidikan melalui direktorat pembinaan sekolah menengah atas agar terjun ke daerah untuk memantau kinerja sekolah menengah atas khususnya di kota cirebon, terkait dengan penjualan LKS yang marak saat ini. Dan memberikan sangsi tegas agar sekolah tidak dijadikan ajang bisnis kedepannya.(rio/d.setiawan )