JAKARTA (Kontroversinews.com) -KPK memeriksa dua orang saksi, yakni pihak swasta, Aliza Gunado dan ibu rumah tangga, Gita Varera dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). KPK mengkonfirmasi soal adanya dugaan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Aliza Gunado (Swasta) dan Gita Varera (Ibu rumah Tangga), para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MS (M Syahrial),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Kedua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk AKP Robin. Mereka diperiksa kemarin, Kamis (17/6), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain memanggil dua orang itu, KPK sebenarnya memanggil lima saksi lainnya namun mereka tidak hadir. Kelima saksi itu adalah pihak swasta, Maully Tiansya; ibu rumah tangga, Ninda Tri Astuti; swasta, Anang Sugiantoko dan karyawan swasta, Yuri Novica.
Mereka ada yang meminta penjadwalan ulang karena sakit, ada juga yang tidak memberikan keterangan ke KPK terkait ketidakhadirannya. Ali mengimbau kepada semua pihak kooperatif dalam memenuhi pemanggilan KPK.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap sejumlah fakta dalam sidang etik yang dilakukan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, tersangka kasus suap dari Walkot nonaktif Tanjungbalai Syahrial. Salah satunya soal pemberian duit dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.
Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara benrama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.
“Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ucap Albertina.
Albertina menyatakan pemberian duit itu dibantah oleh Azis. Bantahan dari Azis disampaikan ketika Azis menjadi salah satu saksi di sidang etik Robin.
“Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucap Albertina dilansir dari Detikcom***AS